Auralis

Kadin Kota Cimahi Gelar Sosialisasi BDKT, Upgrade Ilmu Dagang dan Inovasi Biar Makin Siap Bersaing

Kamar Dagang Industri Kota Cimahi, Sesi Foto Bersama, BDKT, Aula Kec. Cimahi Selatan, Jawa Barat (19/6/2026).
 

Cimahi, Jabarel News – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada Jumat (19/6/2026) di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Jalan Baros No.14, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB ini menjadi ajang bagi para pelaku usaha untuk upgrade pengetahuan soal regulasi perdagangan sekaligus mendapatkan inspirasi inovasi produk agar makin siap menghadapi persaingan bisnis yang terus berkembang.

Dipandu MC Sela Ripani, acara berlangsung santai namun tetap berbobot. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi, mulai dari pembahasan aturan perdagangan hingga kisah sukses dan inovasi dari pelaku usaha.

Wakil Ketua Kadin Kota Cimahi, Dani Hamdani S.E., mengatakan bahwa dunia usaha saat ini bergerak sangat cepat. Karena itu, pelaku usaha harus terus belajar, kreatif, dan mampu membaca peluang.

"Pelaku usaha sekarang tidak cukup hanya punya produk yang bagus. Mereka juga harus memahami aturan yang berlaku, punya pengetahuan yang kuat, tetap kreatif, inovatif, dan mampu membaca arah perdagangan ke depan. Dengan begitu, usaha bisa terus tumbuh dan naik kelas," ujar Dani.

Menurutnya, sosialisasi seperti ini penting agar pelaku usaha tidak hanya fokus pada penjualan, tetapi juga memahami aspek legalitas dan perlindungan konsumen sehingga usaha yang dijalankan semakin profesional dan dipercaya masyarakat.

Pada sesi utama, narasumber Abdul Farid atau yang akrab disapa Kang Farid membahas tentang Metrologi Legal, yaitu sistem yang mengatur satuan ukuran dan alat ukur dalam aktivitas perdagangan.

Kang Farid Memaparkan BDKT, Kadin Kota Cimahi, Aula Kec. Cimahi Selatan (19/6/2026).

Kang Farid menjelaskan bahwa Metrologi Legal diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. Ia juga mengulas mengenai Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib dilakukan tera dan tera ulang agar hasil pengukuran tetap akurat dan tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha.

"Kalau alat ukurnya tepat, maka transaksi akan lebih adil dan transparan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen," jelasnya.

Tak hanya itu, Kang Farid juga memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Ia menjelaskan bahwa produk yang sudah dikemas sebelum dijual wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari mencantumkan nama barang, isi bersih atau kuantitas, nama dan alamat perusahaan, hingga tata cara penulisan angka dan satuan ukuran pada kemasan.

Selain membahas aturan, Kang Farid juga menjelaskan penggolongan BDKT serta sanksi yang dapat dikenakan jika pelaku usaha melanggar ketentuan yang berlaku.

Suasana semakin hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar penerapan aturan BDKT, proses tera ulang, hingga tips agar produk lokal mampu memenuhi standar perdagangan dan semakin kompetitif.

Sesi Tanya Jawab tentang BDKT, Kadin Kota Cimahi, Jawa Barat (19/6/2026).

Tak hanya belajar soal regulasi, peserta juga mendapat inspirasi dari narasumber wirausaha, Teti Masitoh, yang memperkenalkan berbagai produk unggulannya.

Teh Teti memaparkan produk-produk yang dikembangkannya, seperti Happywell, Kadin Kota Cimahi, Jawa Barat (19/6/2026).

Dengan slogan "Become Center of Happiness", Teti memaparkan produk-produk yang dikembangkannya, seperti Happywell yang diperkenalkan untuk membantu membersihkan usus, Mitovita yang membantu meningkatkan energi dan konsentrasi, HG Patch untuk membantu meredakan nyeri otot, serta Hydrogreen yang diperkenalkan untuk membantu menetralkan radikal bebas.

Antusiasme peserta terlihat jelas. Banyak yang berdiskusi, bertanya, hingga mencoba langsung produk yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Kadin Kota Cimahi berharap para pelaku usaha semakin melek regulasi, berani berinovasi, dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

Pengurus Kadin Kota Cimahi 2026, BDKT, Aula Kec. Cimahi Selatan, Jawa Barat (19/6/2026).

Sebab di era sekarang, bisnis bukan hanya soal menjual produk, tetapi juga bagaimana membangun kepercayaan, menjaga kualitas, dan terus menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Jurnalis : Virgi Ali 

Editor : Raden William

0 Komentar

Iklan Banner

Pasang Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close